Yellow Box, waspada kalau tidak mau di tilang

Jumat, 18 Desember 2009

Jadi Begini Nanti Pada Tanggal 1 January 2010 Semua Peraturan Lalu Lintas Di Aktifkan Kembali Dan Nanti Jg Ada Sebutan Baru Yaitu Yellow Box,Dan Mungkin Bertanya Apa Itu Yellow Box..? OK Disini Saya Akan Menjelaskannya
Yellow Box Itu Sudah Lama Ada Di Singapura Dan Malaysia Terutama Negara2 Lainnya.Yellow Box Adalah
Contoh kasus-nya gini. (lihat no. 1) Lampu lalu lintas sdh hijau nih. Tapi, (lihat no. 2) jalan ke depan msh tersendat. Nah, kita tidak boleh berada di daerah YBJ itu Gan (lihat no. 3). Klo yg di posisi no. 2 itu udah lancar atau udah memungkinkan buat kita melaju kesitu baru dah hajar. Nah, dalam sprti gambar ini, peraturan YBJ mengharuskan kita berada diluar YBJ itu sendiri, klo bs malah di belakang garis putih malah (lihat no.4).

Tilang Akan Menggunakan Hasil Rekaman Kamera

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana melakukan pemasangan kamera di beberapa jalur yang rawan kecelakaan maupun rawan pelanggaran. Nantinya, penindakan pelanggaran hukum lalu lintas akan menggunakan hasil rekaman kamera dan foto.

"Insya Allah bulan Januari akan di-launching," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Condro Kirono di Gedung Cakra Polda Metro Jakarta, Sabtu (5/12), seperti dikutip situs resmi Traffic Management Center (TMC).

Pemasangan awal akan dilakukan di jalur protokol, salah satunya di perempatan Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Di titik tersebut nantinya akan dipasang empat kamera di masing-masing jalur.

Polda akan melakukan sosialisasi terkait penindakan pelanggaran menggunakan alat elektronik. "Setelah tiga bulan pemasangan baru akan dilakukan penindakan," kata Condro.

Condro menambahkan, polisi juga akan menerapkan program Yellow Box Junction, yaitu garis berwarna kuning yang akan ditempatkan di depan lampu merah, terutama di daerah padat. Walaupun lampu sudah menyala, kendaraan harus tetap berhenti di belakang garis tersebut sampai kendaraan di depannya lancar. "Ini guna menghindari penumpukan kendaraan di tengah perempatan," ujarnya.

Yellow Box Junction ini rencananya juga baru akan dipasang di dua titik lampu merah, yaitu di Sarinah dan Kebon Sirih. Beberapa titik lain juga akan dipasang, namun, di mana saja titiknya masih dalam pengkajian.

Selain sosialisasi kedua hal tersebut, polisi masih terus mensosialisasikan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dan Gw Baca Di Koran Kalo Melanggar Akan Di Tilang 500 Ribu !

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © HAUS BERITA
Using Xclear Theme | Bloggerized by Themescook