Partai Keadilan Sejahtera belum melihat ada unsur korupsi dalam kasus aliran dana Bank Century pascabail out. Sejauh ini, PKS baru melihat unsur pidana perbankan.
"Soal aliran dana ini lebih banyak pidana perbankan seperti misalnya temuan Makassar itu," kata Wakil Ketua Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century yang berasal dari PKS, Mahfudz Siddiq.
Kasus Makassar yang dimaksud Mahfudz adalah berkait nasabah Bank Century Amirudin Rustam. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan saat rekening Amirudin diblokir, terjadi pencairan dana. "Itu fakta yang kami temukan," ujar Mahfudz.
Meski Amirudin membantah terjadi transaksi itu, namun bagi Mahfudz, hal itu tetap mencurigakan. Dugaannya bisa berkembang menjadi penggandaan rekening Amirudin oleh orang dalam Bank Mutiara, nama baru Bank Century setelah di-bail out.
"Harus ditindaklanjuti aparat hukum, termasuk dari beberapa indikasi BPK kemarin dalam audit investigasi," ujar Mahfudz. "Banyak indikasi terbukti di lapangan, harus diselidiki lebih jauh," katanya.
Namun sejauh ini, temuan lapangan baru sebatas kejahatan perbankan. "Apakah berlanjut jadi kejahatan bentu lain, harus diselidiki lebih jauh, tapi Pansus terbatas waktu," kata Mahfudz.
Untuk diketahui, Pansus membagi kasus Century ini dalam beberapa babak. Mulai dari babak sebelum tiga bank merger menjadi Bank Century pada tahun 2004, saat proses merger, sepanjang Bank Century beroperasi sampai 2008, penyaluran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, babak bail out atau Penyertaan Modal Sementara, dan babak setelah dilakukan bail out atau menyangkut aliran dana.
Berita update
PKS: Tak Ada Korupsi di Aliran Dana Century
Selasa, 16 Februari 2010
Diposting oleh Garang di 01.30
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar